Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penagihan yang dilakukan fintech lending maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi mengatakan penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending hanya bisa menagih cicilan yang tertunggak maksimal 90 hari. Setelahnya pinjaman tersebut tidak bisa ditagihkan lagi atau hangus.
"Konsekuensinya nasabah peminjam akan dimasukkan ke daftar peminjam yang tidak bayar pinjaman.
Mereka tidak akan dapat pinjaman dari P2P lending dan perbankan lagi," jelas Hendrikus Pasagi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Hendrikus Pasagi mencontohkan bahwa kalau peminjam meminjam Rp 2 juta, maka tidak akan mungkin peminjam bisa ditagih Rp 5 juta. Di mana kalau peminjam meminjam Rp 2 juta maka maksimum yang ditagihkan ke mereka adalah Rp 4 juta sampai dengan hari ke 90.
"Pada hari ke 90 ketika peminjam masih belum bisa membayar maka dia tidak boleh lagi ditagih.
"Jadi kalau ada istilah Saya minjem banyak karena 'gali Lobang tutup lobang' ini nggak valid argumen ini karena di hari ke 91 orang ini tidak boleh lagi ditagih," ujarnya.
S
Selain itu Ia menekankan bahwa FinTech P2P Lending adalah kesepakatan antar pihak di mana ini dilindungi undang-undang hukum perdata dan siapapun yang bersepakat akan menjadi undang-undang bagi pihak yang bersepakat dan tidak ada pihak yang bisa mengatur.