Motor / Mobil Anda Dirampas Debt Collector / Mata Elang ? Laporkan Polisi


Sebanyak 80 persen pembelian mobil dan 95 persen pembelian sepeda motor di Indonesia dilakukan secara kredit. Sayangnya, banyak masyarakat yang membeli kendaraan bermotor secara kredit tidak mengetahui dan memahami peraturan yang ada dalam surat kontrak.

Padahal isinya menjelaskan tentang kesepakatan pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia (obyek atau kendaraan dijadikan jaminan), surat bukti serah terima kendaraan, asuransi dan materi informasi. Termasuk data konsumen, kondisi kendaraan, kondisi kredit, harga dan lain-lain termasuk di dalamnya.

"Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut," terang Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota Kompol Bayu Pratama kepada tim Metrotvnews.com di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut UU 42/1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Bagi leasing yang tak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani.

Perjanjian fidusia ini dibuat untuk melindungi aset konsumen, sehingga pihak leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar. Perjanjian fidusia menerangkan, leasing yang ingin menarik kendaraannya harus melapor terlebih dahulu kepada pengadilan setempat.

Penarikan baru bisa dilakukan setelah pengadilan mengeluarkan surat penyitaan kendaraan. Kendaraan yang disita nantinya akan dilelang oleh pengadilan. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk membayar hutang kredit ke leasing. Jika ada sisa akan diberikan kepada konsumen.

"Apabila eksekusi tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum, seperti yang dilakukan debt collector (mata elang) dengan cara merampas di jalan dan mengambil secara paksa di rumah, bisa dikategorikan tindak pedana perampasan dan pencurian. Dan mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4", jelas Bayu

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama