Cara Membuat Akte Kematian

Cara Membuat Akte Kematian

Setiap ada bayi yang lahir orang tua wajib membuatkan akte kelahiran begitu juga jika ada anggota keluarga yang meninggal angota keluarga yang lain juga wajib membuatkan akte kamatian. Apa tujuan-nya membuat akte kematian ini? salah satunya adalah untuk mencagah data data almarhum di salah gunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Apa manfaatnya Surat Kematian ini? banyak manfaatnya, antara lain untuk mengurus penetapan ahli waris, mengurus pensiunan janda/duda, mengurus klaim asuransi, dan juga persyaratan untuk melaksanakan perkawinan kembali bagi pasangan hidupnya yang telah ditinggalkan.

Penduduk tersebut akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan, Selain akta kematian, kartu keluarga yang baru juga akan diterbitkan sebagai hasil dari pelaporan. Untuk mengurus akte/surat kematian ini anda bisa langsung kekantor kelurahan setempat, jangan khwatir gak ada biayanya kok alias gratis. Untuk waktunya paling lambat salama 30 hari sejak almarhum meninggal dunia, lamanya pengurusan 1 hari juga bisa langsung di proses. Untuk syarat dan prosedurnya silakan baca selengkapnya dibawah ini...

A. Pencatatan Kematian bagi WNI

1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian bagi WNI adalah:

Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan
KK dan KTP yang bersangkutan
Akta Kelahiran yang meninggal
Surat Ganti Nama dari pengadilan apabila yang bersangkutan telah ganti nama
Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.

2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian bagi WNI adalah sebagai berikut:

Petugas Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Kematian dalam formulir model trifikat
Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta fotokopinya dan menandatangani buku register
Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan, mencatat dalam registrasi Akta Kematian dan menerbitkan kutipan Akta Kematian
Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencatatan, penerbitan dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis di Bidang Pencatatan Sipil kemudian penandatanganan register dengan kutipan Akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
Proses pembuatan Pencatatan kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

B. Pencatatan Kematian Bagi WNI yang Kematiannya terjadi diluar Tempat Domisili
 
1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian adalah:

Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
KK dan KTP yang bersangkutan
Akta Kelahiran yang meninggal
Kutipan Akta Nikah/Surat nikah, bagi yang meninggal dengan status menikah
Surat Ganti Nama dari pengadilan, apabila yang bersangkutan telah ganti nama
Foto copy KTP pemohon 2(dua) orang saksi kematian
Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1(satu) tahun sejak tanggal kematian, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan sipil
Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri

2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian bagi WNI adalah sebagai berikut:

Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan kemudian mencatat dalam registrasi Akta Kematian
Petugas melakukan proses pencatatan, penerbitan dan selanjutnya penandatanganan register dan kutipan Akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
Petugas memberitahukan unit kerja yang mengelola pencatatan sipil di Kabupaten/Kota tempat domisili yang bersangkutan tentang pencatatan yang bersangkutan
Proses pembuatan Pencatatan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

C. Pencatatan kematian bagi WNA

1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian adalah:

Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
Surat Kematian dari Desa/Kelurahan
Akta Kelahiran yang meninggal
KK dan KTP yang bersangkutan bagi WNA yang berstatus tinggal tetap
SKTT yang bersangkutan bagi WNA yang berstatus tinggal tetap
Dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi WNA dengan izin singgah atau visa kunjungan
Kutipan Akta Nikah/Surat Nikah bagi yang meninggal dengan status menikah
Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian , Pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian , Pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil

2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian adalah sebagai berikut:

Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan dan mencatat dalam register Akta Kematian;
Petugas melakukan proses pencatatan, penerbitan kemudian diteliti dan diparaf oleh Pejabat Teknis pada Bidang Pencatatan Sipil selanjutnya penandatangan register dan kutipan akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
Proses Pencatatan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

2 Komentar

  1. Selamat siang,
    saya mau tanya bgmn mengurus akta kematian mantan suami saya yg sdh menikah lg..krn istrinya yg skrg gk bs mengurus akta kematian itu dgn alasan dia tdk memiliki anak dr alm.
    sdgkn saya yg sdh bercerai dfn dia memiliki anak dr alm.
    saya dan alm beda kota skrg ini.
    Ktp alm hilang kata istrinya.
    mohon solusi untuk mslh yg saya hadapi...

    BalasHapus
  2. Berapa waktu yang dibutuhkan untuk urus akta kematian di dki??

    BalasHapus
Posting Komentar
Lebih baru Lebih lama