Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Jenis SIUP :
- SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
Manfaat SIUP
- sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
- mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
- syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Tahapan dan Persyaratan
- Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
- Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
- Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
- Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
- Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
- Gambar denah lokasi tempat usaha
Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO
Perseroan Terbatas (PT)
- Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
- Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
Koperasi
- Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
Persekutuan Comanditer (CV)
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
- Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO)
- Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
- Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
- Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
- Fotocopy TDP Kantor Pusat
- Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
Sumber :
http://livemakefun.blogspot.com/2014/01/cara-membuat-siup-surat-izain-usaha.html
http://chellme.blogspot.com/2012/08/pengertian-tujuan-fungsi-manfaat-bentuk.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Usaha_Perdagangan
http://perijinan.slemankab.go.id/index.php?mod=license&sub=LicenseDetailPO&act=view&typ=html&izin=354