Cara Pendaftaran Online PPDB SD SMP SMA

Pendaftaran Online PPDB SD SMP SMA 2016-2017

Cara ketentuan syarat jadwal pendaftaran PPDB Online tahun ajaran 2016-2017 untuk tingkat SD,SMP,SMA sederajat memang penting diketahui oleh para orang tua dan wali murid yang akan mendaftarkan anak-anaknya pada tingkat sekolah yang lebih tinggi di tahun ini.

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan secara online di tahun 2016/ 2017 yang pada umumnya akan diselenggarakan pada bulan-bulan Juni Juli tentunya setelah adanya hasil pengumuman UN untuk tingkat SD sampai dengan SMP.

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2016/2017 akan dimulai pada bulan juni ini karena memang pengumuman kelulusan ujian nasional (UN) untuk tingkat SD, SMP juga akan dimulai pada pertengahan bulan Juni tahun 2015 ini.

Hal ini tentunya juga berlaku untuk Pendaftaran SD Negeri Online, Pendaftaran SMP jalur umum, dan juga pada pendaftaran SMA jalur umum serta juga SMK jalur umum secara online.

Aturan ketentuan penyelenggaraan pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) adalah berdasarkan pada UU RI nomer 17 th 2010 tentang pengelolaan Pendidikan pada pasal 74 dan pasal 82 yang menyatakan tentang penerimaan Peserta didik pada Satuan Pendidikan yang dilakukan secara transparan dan objektif.

Pendaftaran Online PPDB SD SMP SMA 2015-2016

Pertengahan juni 2015 ini penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan telah membuka pintu sekolah bagi proses yang dulu dikenal dengan penerimaan siswa baru (PSB) tersebut. Sebenarnya PPDB adalah kegiatan rutin tahunan.

Namun dalam hal ini Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan terus menyempurnakan sistem yang terbaru dan terpercaya. hal ini juga berlaku untuk PPDB jalur umum reguler dan jalur siswa berprestasi.

Penerimaan sekaligus pendaftaran yang dilakukan oleh kabupaten kota secara online menurut informasi resmi PPDB Online atau situs SIAP PPDB Online, adalah sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi penerimaan siswa baru (PSB).

Yang mana hal ini seleksi akan dimulai dari proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman kelulusan hasil seleksi ppdb online 2016, yang dilakukan secara online dan berbasis waktu nyata (realtime).

Syarat Pendaftaran Seleksi PPDB Tingkat SD Sederajat Tahun 2016

Berikut beberapa ketentuan dan persyaratan dalam seleksi pendaftaran peserta didik baru tingkat Sekolah Dasar sederajat dan juga bagi calon peserta didik kelas 1 SD antara lain adalah sebagai berikut :

Berusia 7 – 12 Tahun wajib diterima di SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat.

Tepat/dan atau telah berusia 6 tahun dapat diterima di SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat.

Sedangkan persyaratan calon peserta didik kelas 1 SD Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) adalah anak yang memiliki usia minimal 6 Tahun.

Syarat Pendaftaran dan Seleksi PPDB Tingkat SMP Sekolah Menengah Pertama

1. Setinggi-tingginya berusia 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran 2015/2016 (tanggal 9 Juli 2016) kecuali SMPLB ada ketentuan tersendiri.
2. Berkas yang harus diserahkan pada saat pendaftaran :
Foto Copy Ijasah SD/SDLB/SLB (jika sudah ada) Tingkat Dasar/MI/Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijasah Sekolah Dasar /Ijasah Program Paket A.
Surat Keterangan Lulus Asli.
Surat Keterangan Hasil UjianSekolah/Madrasah (SKHUS) Sementara Asli + 1 lembar foto copy SKHUS Sementara.
Foto copy Kartu Keluarga (KK) 2 lembar dengan menunjukkan KK Asli atau menunjukkan Foto Copy KK yang dilegalisir Kantor Desa/Kelurahan setempat (bagi yang tidak bisa menunjukkan KK Asli).
Pas Foto hitam putih 3 x 4, sebanyak 4 lembar.
Formulir Pengesahan Piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten kota tempat tinggal dan mendafar(bagi yang mempunyai piagam penghargaan).

3. Alur cara pendaftaran online calon peserta didik :
Calon peserta didik datang ke sekolah pilihan pertama dengan membawa berkas sesuai ketentuan.
Mengisi formulir pendaftaran rangkap 3 (tiga).
Setiap calon peserta didik diberikan 4 (empat) pilihan untuk mendaftar yaitu 2 (dua) di sekolah negeri dan 2 (dua) di sekolah swasta.
Dalam menetapkan pilihan tidak harus ke empat pilihan dipilih, melainkan bisa sesuai keinginan.
Calon peserta didik menuju operator pendaftaran untuk menyerahkan berkas pendaftaran untuk diverifikasi dan diinput secara online.

4. Calon peserta didik yang sudah mendaftar secara online dan membatalkan pendaftarannya (mencabut berkas pendaftaran), harus menandatangani Berita Acara pengambilan berkas pendaftaran, dan calon peserta didik tersebut tidak bisa lagi mendaftar secara online di wilayah Kabupaten kota setempat (tidak diperhitungkan dalam jurnal PPDB).

5. Calon peserta didik yang dinyatakan tidak diterima di semua pilihan, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), segera dikembalikan kepada calon peserta didik yang bersangkutan, sehingga dapat digunakan untuk mendaftar di sekolah lain.

6. Penilaian Peringkat (Rangking) Penerimaan SMP
Akademis : Jumlah Nilai Ujian Sekolah = A.
Non Akademis : Bonus Prestasi = B.
Nilai Akhir (NA) = A + B
Untuk kepastian tentang tata cara dan persyaratan bisa ditanyakan pada sekolah yang dituju karena kemungkinan akan bisa berbeda antara satu sekolah dengan sekolah yang lainnya pada masing-masing provinsi kabupaten kota di Indonesia.

PPDB Online 2015-2016

Syarat Pendaftaran dan Seleksi PPDB Tingkat SMA SMK Sederajat

1. Setinggi-tingginya berusia 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran 2016/2017 (tanggal 9 Juli 2016) kecuali SMALB ada ketentuan tersendiri.

2. Berkas yang harus diserahkan pada saat pendaftaran :
Foto Copy Ijasah SMP/MTs (jika sudah ada) atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijasah Sekolah Menengah Pertama /Ijasah Program Paket B/Ijasah Sekolah luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan Ijasah Sekolah Menengah Pertama.
Surat Keterangan Lulus Asli.
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Sementara Asli + 1 lembar foto copy SKHUN Sementara.
Foto copy Kartu Keluarga (KK) 2 lembar dengan menunjukkan KK Asli atau menunjukkan Foto Copy KK yang dilegalisir Kantor Desa/Kelurahan (bagi yang tidak bisa menunjukkan KK Asli).
Pas Foto hitam putih 3 x 4, sebanyak 4 lembar
Formulir Pengesahan Piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kota setempat (bagi yang mempunyai piagam penghargaan).
Alur pendaftaran calon peserta didik :
Tes Khusus dan Psikotes SMK.
Khusus seleksi calon peserta didik kelas X SMK dilakukan dengan tes khusus dan psikotes untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat peserta didik dengan bidang keahlian/program keahlian yang dipilihnya.
Tes khusus dan psikotes SMK dilakukan sebelum pendaftaran online dengan kriteria tes yang sudah ditetapkan oleh masing-masing SMK.

2. Alur Pendaftaran calon Peserta didik SMA SMK
Calon peserta didik datang ke sekolah pilihan pertama dengan membawa berkas sesuai ketentuan.
Mengisi formulir pendaftaran rangkap 3 (tiga).
Setiap calon peserta didik diberikan 4 (empat) pilihan untuk mendaftar yaitu 2 (dua) di sekolah negeri dan 2 (dua) di sekolah swasta.
Untuk SMK, jika calon peserta didik memilih 2 (dua) program keahlian di SMK yang sama, maka peserta didik tersebut dianggap sudah menggunakan 2 (dua) hak pilihnya sesuai status sekolahnya.
Pendaftar bisa memilih SMA dan SMK pada satu form pendaftaran dengan syarat sudah lulus tes khusus SMK.
Dalam menetapkan pilihan tidak harus ke empat pilihan dipilih, melainkan bisa sesuai keinginan.
Calon peserta didik menuju operator pendaftaran menyerahkan berkas pendaftaran untuk diverifikasi dan diinput secara online.

3. Calon peserta didik yang sudah mendaftar secara online dan membatalkan pendaftaran (mencabut berkas pendaftaran), harus menandatangani Berita Acara pengambilan berkas pendaftaran dan siswa tersebut tidak bisa lagi mendaftar secara online di wilayah Kabupaten Kota setempat (tidak dimasukkan dalam jurnal PPDB).

4. Calon peserta didik yang dinyatakan tidak diterima di semua pilihannya, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), segera dikembalikan kepada calon peserta didik yang bersangkutan, sehingga dapat digunakan untuk mendaftar di sekolah lain.

5. Penilaian Peringkat (rangking) Penerimaan SMA/SMK berikut:
Akademis : Jumlah Nilai Ujian Sekolah = A.
Non Akademis : Bonus Prestasi = B.
Nilai Akhir (NA) = A + B.
Untuk kepastian tentang tata cara dan persyaratan bisa ditanyakan pada sekolah yang dituju karena kemungkinan akan bisa berbeda antara satu sekolah dengan sekolah yang lainnya pada masing-masing provinsi kabupaten kota di Indonesia.

PPDB Online 2016

PPDB 2017

Wilayah Peserta SIAP PPDB 2016-2017

Alamat website untuk melakukan pendaftaran online PPDB tahun ajaran 2016-2016 ini adalah tergantung masing-masing kabupaten kota yang menyelenggarakan secara online baik untuk tingkat sekolah dasar, tingkat sekolah menengah pertama maupun untuk tingkat jenjang pendidikan sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan yang dituju.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama